• Kominfo Blokir Aplikasi yang Belum Terdaftar



    Isu pemblokiran berbagai aplikasi yang digunakan di Indonesia bukan hanya seruan belaka. Namun, nyata terjadi. Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemblokiran yang ditujukkan kepada penyedia jasa internet (ISP). Berbagai pertimbangan dilakukan pemerintah bersama Kominfo untuk memblokir aplikasi yang didasarkan pada konten yang dimuat.

    Dilansir dari JatimNetwork (14/8/2022), pemblokiran yang dilakukan Kominfo berdasarkan aturan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2022 terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib mendaftarkan aplikasi atau sistem PSE. Pendaftaran aplikasi tersebut diberlakukan kepada penyelenggara sistem elektronik privat maupun domestik.

    Kominfo menegaskan pendaftaran berbagai aplikasi tersebut kepada PSE dimaksudkan untuk menjamin akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna.  Bagi Kominfo, hal ini penting karena perlindungan ini akan melindungi para pengguna aplikasi sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu perundang-undangan. Tidak hanya itu, pendaftaran aplikasi ini menunjukakan kepatuhan hukum dari penyedia jasa internet dan meningkatkan kredibilitas perusahaan tersebut.

    Masyarakat banyak bertanya-tanya terkait nasib aplikasi besar yang diblokir sebab beberapa aplikasi tersebut menyangkut kepentingan orang banyak. Seperti halnya Google, WhatsApp, dan Instagram yang akan diblokir Kominfo karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Namun, ketiga aplikasi tersebut segera menindak lanjuti kebijakan Kominfo dengan mendaftarkan aplikasi tersebut ke PSE pada 19 Juli 2022.

    Selain ketiga aplikasi tersebut terdapat aplikasi PayPal yang sempat diblokir karena belum medaftar ke PSE. Padahal aplikasi PayPal merupakan salah satu aplikasi yang menyediakan pembayaran jasa atau transfer pendapatan bagi masyarakat yang bekerja sebagai freelancer. Setelah diblokir beberapa saat, pihak Kominfo membuka akses PayPal kembali untuk membantu pengguna PayPal memigrasikan uangnya sehingga tidak hilang saat diblokir kembali.

    Selain PayPal terdapat Yahoo, Steam Games, Dota Origin, dan Counter Strike Game yang masih diblokir. Aplikasi-aplikasi tersebut akan tetap diblokir sampai sejumlah situs dan aplikasi yang terblokir mendaftar ke PSE. Kominfo juga telah memberikan tengat kepada aplikasi-aplikasi yang terblokir untuk segera mendaftarkan aplikasinya sebelum dijadikan aplikasi illegal dan aksesnya diblokir di Indonesia.

    Berdasarkan pernyataan Kominfo tidak akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut secara permanen. Namun, pihaknya akan membuka blokiran tersebut sampai perusahaan mendaftarkan aplikasinya ke PSE. Maksud kebijakan Kominfo ini jika diamati dari sisi positif meruapakan suatu upaya untuk melindungi aplikasi dan pengguna sehingga tercipta suatu ekosistem digital yang lebih akuntabel, patuh hukum, dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat terhadap situ-situs maupun aplikasi yang memuat konten negatif seperti pornografi, judi online, dan sebagainya.

    Dibalik kebijakan Kominfo yang nekat memblokir beberapa aplikasi tersebut, mendapat keluhan dari masyarakat yang profesinya dibidang e-Sport. Banyak situs game online yang diblokir secara paksa. Mereka berharap jika Kominfo berdiskusi dengan para penggiat game online terlebih dahulu sehingga permasalahan tersebut dapat diluruskan.

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Kilas Balik bersama KMSI: Keluarga ini banyak ceritanya, yah

  Keluarga Mahasiswa Sastra Indonesia (KMSI) seperti esensi dalam sebuah namanya, keluarga. Rumah tempatmu mendapatkan pelukan kedua setelah...