Isu pemblokiran berbagai aplikasi
yang digunakan di Indonesia bukan hanya seruan belaka. Namun, nyata terjadi.
Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan
kebijakan untuk melakukan pemblokiran yang ditujukkan kepada penyedia jasa
internet (ISP). Berbagai pertimbangan dilakukan pemerintah bersama Kominfo untuk
memblokir aplikasi yang didasarkan pada konten yang dimuat.
Dilansir dari JatimNetwork
(14/8/2022), pemblokiran yang dilakukan Kominfo berdasarkan aturan Perkominfo
Nomor 5 Tahun 2022 terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam
aturan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib
mendaftarkan aplikasi atau sistem PSE. Pendaftaran aplikasi tersebut
diberlakukan kepada penyelenggara sistem elektronik privat maupun domestik.
Kominfo menegaskan pendaftaran
berbagai aplikasi tersebut kepada PSE dimaksudkan untuk menjamin akses sistem
elektronik dan data elektronik pengguna. Bagi Kominfo, hal ini penting karena
perlindungan ini akan melindungi para pengguna aplikasi sesuai dengan aturan
yang berlaku yaitu perundang-undangan. Tidak hanya itu, pendaftaran aplikasi
ini menunjukakan kepatuhan hukum dari penyedia jasa internet dan meningkatkan
kredibilitas perusahaan tersebut.
Masyarakat banyak bertanya-tanya
terkait nasib aplikasi besar yang diblokir sebab beberapa aplikasi tersebut
menyangkut kepentingan orang banyak. Seperti halnya Google, WhatsApp, dan
Instagram yang akan diblokir Kominfo karena belum mendaftar sebagai
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Namun, ketiga aplikasi tersebut
segera menindak lanjuti kebijakan Kominfo dengan mendaftarkan aplikasi tersebut
ke PSE pada 19 Juli 2022.
Selain ketiga aplikasi tersebut
terdapat aplikasi PayPal yang sempat diblokir karena belum medaftar ke PSE.
Padahal aplikasi PayPal merupakan salah satu aplikasi yang menyediakan
pembayaran jasa atau transfer pendapatan bagi masyarakat yang bekerja sebagai freelancer.
Setelah diblokir beberapa saat, pihak Kominfo membuka akses PayPal kembali untuk
membantu pengguna PayPal memigrasikan uangnya sehingga tidak hilang saat
diblokir kembali.
Selain PayPal terdapat Yahoo, Steam
Games, Dota Origin, dan Counter Strike Game yang masih diblokir.
Aplikasi-aplikasi tersebut akan tetap diblokir sampai sejumlah situs dan
aplikasi yang terblokir mendaftar ke PSE. Kominfo juga telah memberikan tengat
kepada aplikasi-aplikasi yang terblokir untuk segera mendaftarkan aplikasinya
sebelum dijadikan aplikasi illegal dan aksesnya diblokir di Indonesia.
Berdasarkan pernyataan Kominfo tidak
akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut secara permanen. Namun, pihaknya akan
membuka blokiran tersebut sampai perusahaan mendaftarkan aplikasinya ke PSE.
Maksud kebijakan Kominfo ini jika diamati dari sisi positif meruapakan suatu
upaya untuk melindungi aplikasi dan pengguna sehingga tercipta suatu ekosistem
digital yang lebih akuntabel, patuh hukum, dan memberikan rasa nyaman kepada
masyarakat terhadap situ-situs maupun aplikasi yang memuat konten negatif
seperti pornografi, judi online, dan sebagainya.
Dibalik kebijakan Kominfo yang nekat
memblokir beberapa aplikasi tersebut, mendapat keluhan dari masyarakat yang profesinya
dibidang e-Sport. Banyak situs game online yang diblokir secara paksa. Mereka
berharap jika Kominfo berdiskusi dengan para penggiat game online terlebih
dahulu sehingga permasalahan tersebut dapat diluruskan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar